Berdasarkan pertimbangan: (1) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menetapkan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa setiap akhir tahun; (2) bahwa untuk mewujudkan tertib adminsitrasi dan transparansi dalam pengeleolaan keuangan desa, pada tahun 2017 ini Pemerintahan Desa Cipedes menetapkan Peraturan Desa Cipedes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
JUMLAH PENDAPATAN
Jumlah Pendapatan Desa sebesar Rp. 2.184.766.400.-, yang terdiri dari Kelompok Pendapatan Transafer (1) Dana Desa Rp.884.452.100.-; (2) Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp.136.888.300.-; (3) Alokasi Dana Desa Rp. 948.426.000.- (4) Bantuan Keuangan Provinsi Sebesar Rp. 165.000.000.- (5) Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Rp. 50.000.000.
REALISASI PENDAPATAN DESA MENURUT JENIS PENDAPATAN
Jumlah Realisasi Belanja Desa sebesar Rp. 2.184.766.400, yang terdiri dari (1) Belanja Pegawai Rp.528.220.000, (2) Belanja Barang dan Jasa Rp.684.625.100, (3) Belanja Modal Rp.971.921.300, Seisa Lebih atau Kurang Anggaran Rp. 0,00.
REALISASI BELANJA DESA MENURUT BIDANG
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut di atas, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa Cipedes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cipedes Tahun Anggaran 2017, yang terdiri dari: (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa APBDesa Tahun Anggaran 2017; (2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa; (3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; (4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat;